Kegiatan Menyortir dan Merekap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Menyortir
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
Pada
tanggal 7 September 2022, saya mendapat tugas untuk menyortir surat
pemberitahuan (SPT) milik badan ataupun orang pribadi. Penyortiran ini
dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menjadikan satu sesuai dengan nama
perusahaan atau orang pribadi, agar bukti SPT tidak berceceran dan mudah pada
saat melaksanakan perekapan.
2. Merekap
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
Pada
tanggal 8 September 2022, saya mendapatkan pekerjaan untuk merekap surat
pemberitahuan (SPT). Surat Pemberitahuan yang direkap merupakan surat
pemberitahuan yang telah disortir pada tanggal 7 September. Perekapan surat
pemberitahuan ini dilakukan mulai dari perekapan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23,
dan PPN. Perekapan ini dibuat sesuai dengan format yang telah diberikan oleh
mentor.
Selain
menyortir dan merekap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, di minggu ke enam ini
saya juga mendapat pekerjaan lain seperti merekap rician penjualan, dan membayar
pajak ke bank.
Demikianlah kegiatan PKL pada minggu ke enam di Kantor Akuntan Publik Artayasa, Denpasar. Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar