Kegiatan Menyortir dan Merekap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 1. Menyortir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pada tanggal 7 September 2022, saya mendapat tugas untuk menyortir surat pemberitahuan (SPT) milik badan ataupun orang pribadi. Penyortiran ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menjadikan satu sesuai dengan nama perusahaan atau orang pribadi, agar bukti SPT tidak berceceran dan mudah pada saat melaksanakan perekapan. 2. Merekap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pada tanggal 8 September 2022, saya mendapatkan pekerjaan untuk merekap surat pemberitahuan (SPT). Surat Pemberitahuan yang direkap merupakan surat pemberitahuan yang telah disortir pada tanggal 7 September. Perekapan surat pemberitahuan ini dilakukan mulai dari perekapan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN.